Kamis, 12 Agustus 2010

Perempuan…….

Perempuan; antara diskriminasi undang-undang barat dan keindahan syariat Allah, adalah buku yang ditulis oleh Prof. DR. Said Ramadhan El-Bouty, pemikir sekaligus sarjana lulusan A-Azhar yang berasal dari Syiria. Buku ini banyak menyingkap hal-hal yang berhubungan erat dengan perempuan bahkan boleh dibilang buku ini sebagai refresentatif buku feminisme dalam islam.
Dalam muqaddimahnya beliau berusaha membuka tirai-secara gamblang-tentang perempuan yang telah menjadi perbincangan hangat para pemikir masa kini. Beliau pun berupaya mengenengahkan islam sebagai alternatif yang paling ampuh untuk menciptakan keharmonisan dalam hidup. Sebagaimana beliau paparkan bahwa problematika perempuan dalam islam bukan hal yang baru. Islam telah berbicara tentang perempuan sejak islam itu sendiri lahir.
Bahkan, kata beliau, problematika perempuan tidak lahir dan berkembang sebagai anak zaman, revolusi manusia, perubahan sosio-kultural sekalipun. Dengan demikian, beliau menyatakan bahwa pada masa lampau tidak ada seorangpun yang berani mengkritik hukum-hukum khusus yang berkaitan dengan perempuan dalam islam, apalagi dengan logo “pembelaan terhadap perempuan” kecuali pada era ini. Mengapa demikian? Lebih lanjut, beliau melontarkan pertanyaan demi pertanyaan yang berkaitan erat dengan perempuan. Salah satunya adalah: adakah pada generasi dahulu kurang memperhatikan perempuan dan kemaslahatannya? benarkah angggapan para penulis dan pemikir sekarang bahwa generasi dahulu kurang antusias memperhatikan kehidupan para kaum feminis, hingga mereka memberikan satu kesimpulan bahwa islam tidak inshaf, tidak moderat timpang dalam masalah penyetaraan laki-laki dan perempuan atau biasa disebut dengan kesetaraan gender.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, di sini penulis berusaha menyibak tentang perempuan dari segala aspeknya dan membangdingkan secara khusus antara syariat islam dan realita kehidupan barat. Dan dalam kandungan pembahasan ini dapat diklasifikasikan secara terperinci sebagai berikut: pada bab pertama beliau menjelaskan asas fundamen hak dan kewajiban perempuan dalam syariat islam dan asas fundamen hak dan kewajiban perempuan dalam realita kehidupan masyarakat barat.
Selanjutnya, beliau memaparkan tentang posisi perempuan dalam islam sekaligus hak-haknya dalam hidup, kekeluargaan, kebebasan dan pekerjaan. Dalam hal kebebasan beliau, mengupas tuntas tentang kebebasan dalam politik, kepemimpinan, pembai’atan kepada hakim dan perwakilannya dalam majlis syuro hingga pada tataran tugas-tugas politik yang bermacam-macam.
Pada bab berikutnya, beliau memaparkan tentang hak-hak perempuan dalam bersosial dan bermasyarakat, dan keikutsertaanya dalam shalat berjama’ah bersama laki-laki, kegiatan-kegiatan ilmiah dan tsaqofah, liqo’ (pengajian), resepsi, profesi, produktifitas dan keahlian.
Setelah semuanya dijelaskan dengan sistematis dan komprehensif, berikutnya Syekh Al-Bouty mempresentasikan perbedaan dan kesamaan antara perempuan dan laki-laki. Ayat yang sering kali dideklarasikan oleh sebagian pemikir sebagai nash qoth’I untuk menjatuhkan martabat islam yaitu “ lidzdzakari mitslu hadzdzi al- untsayain” memberikan indikasi bahwa islam tidak adil dalam pembagian warisan. Di sini, penulis berusaha secara maksimal mengklarifikasi ayat di atas dengan detail.
Lebih lanjut, sarjana Azhar ini membeberkan bentuk-bentuk penyelewengan perempuan dan solusi islam dalam menyikapi hal ini, hingga dilegalkannya bentuk pemukulan bagi laki-laki terhadap perempuan sebagai pelajaran, bukan siksaan. Lantas, beliaupun berusaha memberikan kesimpulan dari kesetaraan gender. Dan, kajian berikutnya pemikir Syuria ini menjelaskan terma poligami dalam lingkup maslahat dan kaidah prioritas (Aulawiyat).
Di sela-sela pembahasan tentang poligami, lelaki yang mengidolakan syekh Hasan Al-Siba’I ini memaparkan tentang perbedaan istilah yang dipakai oleh barat tentang persetubuhan yang dilakukan oleh anak manusia di luar nikah. Islam menyebutnya zina atau Faahisyah dan melarang keras melakukannya. Sedangakan barat melegalkan perbuatan ini dengan syarat keduanya saling suka. Dalam islam, nikah merupakan sesuatu yang sakral, sedangkan barat mengartikan nikah sebagai pertemanan.
Secara ekspelisit Al-Quran dengan tegas menganjurkan poligami, akan tetapi hal yang mengganjal alam pikiran kita adalah, kapankah poligami itu dilakukan, dan apa saja sebab-sebab tidak bolehnya poliandri? Di sini Al-Bouty mempresentasikan kajian ini sarat dengan logika yang sangat cerdas.
Dari pembahasan poligami berlanjut ke pembahasan talak. Pemuka agama islam moderat di Syiria ini membicarakan etika dalam bertalak dan segala bentuk aspeknya, termasuk pro-kontra yang menjadi perdebatan hangat pada saat ini. Pertanyaan yang seringkali dilontarkan oleh pihak yang kontra: mengapa hanya laki-laki yang berkuasa dalam hal talak, bukankah islam telah berbicara tentang kesamaan? Secara tegas, prof. Syariah islam ini mengusut tuntas dalam masalah ini.
Di ujung pembahasan beliau memaparkan hadist-hadist nabawi yang disalahpahamkan dan sisa-sisa adat jahiliyah.
Secara garis besar buku ini hanya termuat empat pembahasan. Di bab pertama, beliau membahas tentang asas fundamen dalam hak dan kewajiban perempuan dalam ruang lingkup syari’ah dan hak dan kewajiban perempuan dalam realita kehidupan barat. Pada bab kedua, beliau menjelaskan posisi perempuan dalam islam. Sedangkan bab ketiga, secara terperinci beliau berbicara tentang perbedaan dan persamaan antara laki-laki dan perempuan. Terakhir, beliau menjelaskan sisa-sisa peninggalan adat jahiliyah. Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar