Kamis, 12 Agustus 2010

Muqaddimah Ilmu Qira’at.

Muqaddimah Ilmu Qira’at.

Sebelum kita melangkah kepada pokok permasalahan dalam ilmu qira’at, alangkah baiknya terlebih dahulu kita mengetahui tentang muqaddimah dasar ilmu qiraat. Karena kita tidak akan mampu menyelami ilmu tersebut dengan baik sebelum mengetahui dasar-dasar yang menjadi jembatan utama untuk mendalaminya.

Ilmu qiraat tidak memiliki perbedaan yang cukup jauh dengan ilmu lainnya, seperti ilmu Ushul Fiqh, ilmu Tauhid dan ilmu Lughoh yang sama-sama mempunyai sepuluh muqaddimah dasar, yaitu: definisi, tema besar, faidah atau manfaat, keutamaan, hubungan dengan ilmu-ilmu yang lain, pengarang dan modifikator, nama, sandaran utama, hukum dan masalah-masalahnya. Walaupun muqoddimah dasar ilmu qira’at ini bukan merupakan bahasan utama dalam kajian ilmu qira’at, namun kita tidak bisa meninggalkannya begitu saja. Karena bagaimanapun pembahasan ini masih mempunyai hubungan dengan ilmu qira’at. Oleh karena itu, sebaiknya pembahasan ini tetap kita kaji, agar ilmu qira’at yang akan kita pelajari nantinya menjadi kajian yang komprehensif. Lantas, apa kaitan muqoddimah dasar ini dengan ilmu qira’at?

Hal utama yang perlu diketahui sebelum membahas jawaban untuk pertanyaan di atas yaitu tentang keutamaan al-Quran sekaligus mempelajarinya. Sebagaimana telah disabdakan oleh nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan Utsman bin Affan ”Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar al-Quran dan mengajarkannya” . Di satu sisi, keutamaan al-Quran dibandingkan dengan yang lainnya, ibarat tuhan dengan hambanya. Secara impilisit belajar al-Quran tidak hanya dituntut membacanya saja. Akan tetapi lebih dari itu, kita dituntut untuk mempelajari pula hal-hal yang berkaitan dengan al-Quran, dimana tercakup didalamnya mempelajari ilmu qiraat. Karena ilmu qiraat mempunyai peran penting untuk menjaga kevalidan dan keaslian al-Quran dari rongrongan kaum orientalis.

Kembali pada pertanyaan diatas, yaitu tentang kaitan antara muqoddimah dasar dengan ilmu qira’at. Setelah sejenak kita membaca sebagian dari keutamaan belajar al-Quran dan mengajarkannya, kita dapat mengklasifikasi hubungan tersebut sedikitnya menjadi tiga. Yang pertama, kita dapat mengetahui mana yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu qira’at. Yang kedua, kita dapat mengetahui keutamaan mempelajari ilmu qira’at dan pentingnya mempelajarinya untuk menjaga dari perubahan dan pengaburan (tahrif dan taghyir) kaum orientalis. Yang ketiga, kita dapat membedakan qira’ah yang dibaca dan yang tidak dibaca.

Muqaddimah Dasar Ilmu Qira’at:
1. Definisi ilmu qira’at adalah ilmu yang dapat mengetahui tata cara melafalkan kalimat-kalimat al-Quran, tata cara menyampaikannya (praktisi) baik ikhtilaf atau ittifaq(perbedaan dan persamaan), dengan menisbatkan setiap bacaan tersebut pada para perawinya (penuqilannya sampai pada rasulallah). Misalnya, membaca tebal atau tafkhim pada setiap Lam yang berharakat fathah jatuh setelah huruf shad, tha’ dan dza’ di nisbatkan pada imam Warsy dari qiraah imam Nafi’ Almadani.(as-Sholaah dibaca—as-Shoolooh)
2. Tema utama dalam ilmu qiraat yaitu kalimat-kalimat al-Quran baik dalam bentuk pelafalannya atau praktisi penyampaiannya.
3. Faidah mempelajari ilmu qira’at yaitu terpelihara dari kesalahan dalam melafalkan kalimat-kalimat al-Quran, terjaga dari tahrif dan taghyir(pengaburan dan perubahan). Faidah lain yang dapat dipetik, yaitu mengetahui bacaan setiap para imam qira’at, dan bisa membedakan mana yang dibaca dan tidak dibaca. Karena, setiap para imam qira’at mempunyai teori tersendiri yang berbeda dari imam-imam yang lain. Misalnya, imam Nafi’ Al-madani yang diriwayatkan imam Warsy berbeda dengan dengan imam Hamzah dalam membaca imalah dzawatul yaa’ (kalimat-kalimat yang berakhiran alif dan menjadi pengganti huruf yaa’ atau bisa dikatakan, asalnya yaa’. Misalnya wadduha (والضحى) di baca wadduhee, dan dzawatur raa’(kalimat-kalimat yang berakhiran alif dan diikuti huruf raa’ sebelumnya. Misalnya asraa-di baca asree). Imam Warsy membaca dzawatur raa’ dengan imalah sughro (setengah-setengah antara fathah dan imalah kobro tapi lebih condong pada fathah. Sedangkan imam hamzah membaca imalah kubro (setengah-setengah antara fathah dan kasrah tapi lebih condong pada kasrah).
4. Keutamaan ilmu qira’at termasuk paling utamanya ilmu syariat, atau dapat pula dikatakan paling utamanya ilmu syariat, karena sangat berhubungan sekali dengan paling utamanya kitab samawi, yaitu al-Quran.
5. Hubungan ilmu qira’at dengan ilmu-ilmu yang lain adalah pembeda.
6. Peletak utama, pengarang ilmu qira’at, yaitu para imam qira’at. Di katakan pula bahwa peletak utama, pengarang adalah Abu Umar, Hafs bin Umar ad-Duri. Sedangkan yang mengkodifikasi ilmu qira’at, yaitu Abu Ubaid, al-Qosim bin Salam.
7. Nama ilmu ini di sebut ilmu qira’at, jama’ dari qira’ah yang berarti dibaca.
8. Patokan utama ilmu-ilmu qira’at, yaitu nash-nash yang shahih dan mutawatir dari ulama-ulama qira’at hingga sampai pada rasulallah SAW.
9. Hukum mempelajari ilmu qiraat adalah fardhu kifayah baik mengajarkan atau mempelajarinya.
10. Masalah-masalah yang menjadi bahan pembahasan dalam ilmu qira’at, yaitu kaidah-kaidah universal. Misalnya, setiap alif yang menjadi ganti yaa’ dibaca imalah kubra oleh imam Hamzah, Kisa’I dan Kholaf al-Asyir (imam kesepuluh dari imam qiraat yang mutawatir). Sedangkan imam Warsy mempunyai dua bacaan, yaitu imalah sughra dan fathah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar